
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan kembali menghelat InsTax Live yang disiarkan secara langsung dari Depok, Jawa Barat (Kamis, 17/2). Acara yang telah memasuki episode keempat tersebut kali ini mengangkat tema "Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Apa Manfaatnya?"
Pada kesempatan tersebut, Rendy Brayen Latuputty yang tampil sebagai pemandu acara membacakan sebuah pertanyaan dari seorang wajib pajak. "Kak, emang kantor pajak bisa tahu, ya, kalau kita punya harta yang ternyata belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT)?" ucapnya.
Septurado Tarihoran sebagai narasumber pada acara tersebut langsung menjawab bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa tahu. "Gimana? Kok, bisa?" sambung Rendy.
Septurado menjelaskan, DJP mengikuti Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran data internasional. Dengan begitu, DJP bisa bertukar data dengan otoritas pajak negara lain. "Jadi, data-data wajib pajak yang punya harta di luar negeri kita bisa tahu," ungkap pria yang akrab disapa Rado tersebut.
Selain dari AEOI, lanjut Septurado, DJP juga menerima data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). "Kita bisa kerja sama dengan instansi lain, pihak lain," sambungnya, "Dari Pemerintah Daerah juga bisa."
Di penghujung acara, Septurado sempat menyampaikan pernyataan penutup. Ia menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan PPS sangat singkat, hanya enam bulan. "Karena waktunya sangat singkat, pergunakan sebaik-baiknya," ujarnya.
"Ungkap saja, mumpung ada PPS," pungkas Septurado. "Ungkap sekarang juga, jangan tunda-tunda!" timpal Rendy.[rbl/djp]
- 72 views