Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Aula KP2KP Tilamuta, kabupaten Boalemo (Selasa, 25/1). Kegiatan ini dihadiri oleh para bendahara instansi vertikal yang berada di wilayah kerja KP2KP Tilamuta.
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pretest untuk melihat sejauh mana pengetahuan wajib pajak tentang ketentuan dan peraturan perpajakan. Setelah itu, Petugas KP2KP Tilamuta Mahardian Tamma menyampaikan materi terkait UU HPP.
Dalam paparannya, Mahardian menyampaikan tentang 6 poin perubahan dalam UU HPP ini yaitu dalam Ketentuan Umum Perpajakan seperti pengunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, Pajak Penghasilan (PPh) terkait lapisan tarif PPh Orang Pribadi baru yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta dan Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun dalam memperhatikan prinsip keadilan.
Pada kesempatan ini, Mahar juga membuka sesi tanya jawab dan diskusi kepada peserta sosialisasi. Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya sesi tanya jawab dan diskusi. Mahar mengakhiri kegiatan sosialisasi ini dengan post test serta memberikan lembar evaluasi kepada peserta untuk perbaikan dalam sosialisasi berikutnya.
Di akhir kegiatan, Tamma berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, wajib pajak paham akan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat menengah kebawah pada perubahan peraturan perpajakan di UU HPP ini.
- 10 views