Sebanyak 600 nasabah prioritas Bank Central Asia (BCA) mengikuti seminar daring atau webinar dengan tema Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara tersebut diselenggarakan oleh BCA Kantor Wilayah (Kanwil) II Semarang (Selasa, 22/02).

Ristiana Dame Pulungan, Kepala Pengembangan Bisnis Wilayah BCA Kanwil II Semarang, mengucapkan apresiasi kepada para nasabah yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti webinar ini. “Saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu semua. Kami berharap semoga dengan adanya webinar ini, kita semua makin tercerahkan tentang aturan UU HPP khususnya Program Pengungkapan Sukarela dan bisa memanfaatkan program yang jangka waktunya terbatas ini”, ujar Ristiana saat membuka acara.

Ganung Harnawa, Tim Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, selaku narasumber menyampaikan, “Saat ini hampir seribu orang yang telah mengikuti program ini, dan kemungkinan terus bertambah”. Ganung juga berharap semakin banyak wajib pajak yang bisa memanfaatkan program ini mengingat waktunya terbatas.

Wajib pajak akan mendapat manfaat dengan mengikuti PPS. Ganung menyatakan, “Dengan mengikuti program ini, salah satu manfaatnya adalah tidak diperiksa oleh DJP dari tahun 2016 s.d. 2020 kecuali setelah mengikuti PPS ada harta yang belum diungkapkan dalam program PPS”.  Ia juga menambahkan adanya manfaat perlindungan data yang akan diterima wajib pajak.

Lebih lanjut Ganung berbagi info bahwa masyarakat yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, masih terbuka kesempatan sampai tanggal 30 Juni 2022. Untuk keterangan selengkapnya, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat di seluruh Indonesia.