Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP) terkait hak WP untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan utang pajak bertempat di ruang pembahasan KPP Pratama Denpasar Barat (Selasa, 18/1).

Penjelasan diberikan oleh JSPN KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana, didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Lutfiana. Pemberian penjelasan tersebut merupakan kegiatan rutin edukasi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan mempunyai itikad baik namun mengalami kesulitan untuk melunasi sekaligus.

Wajib pajak yang hadir adalah salah satu wajib pajak yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan, dan terdapat ketetapan atas kurang bayar pajak dengan nilai 1,3 Miliar Rupiah. Wajib pajak mengalami kesulitas likuiditas sebagai akibat dampak pandemi covid-19 sehingga tidak mampu melunasi utang pajaknya secara sekaligus.

Lutfiana menyampaikan bahwa kehadiran wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak adalah wujud adanya itikad baik dan kepada wajib pajak dipersilahkan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan utang pajak dengan memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JSPN Dwi Yoga Widiana menjelaskan bahwa permohonan angsuran atau penundaan utang pajak diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salah satu syarat bagi WP yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.

Pada akhir penjelasan tersebut wajib pajak menyatakan memahami dan akan segera menyiapkan syarat-syaratnya serta menyampaikan permohonan tersebut ke KPP Pratama Denpasar Barat.