
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Bupati Jeneponto, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 11/1). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan dalam melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan keuangan desa yang akan dilaksanakan oleh KP2KP Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng.
Dalam kunjungan kali ini rombongan KP2KP Bontosunggu diterima langsung oleh Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar di ruang kerjannya. Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik pun menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan monev pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus pendampingan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Pelaksanaan kegiatan monev ini mungkin akan kami laksanakan di minggu ketiga bulan Januari di Ruang Pola Panranuannta dan akan menghadirkan pihak Polres dan Kejari dalam pendampingan hukum terkait pengelolaan keuangan desa,” ucap Aries.
Selain kunjungannya terkait pelaksaan monev, perwakilan KP2KP Bontosunggu juga mengajak Bupati untuk melakukan kampanye pelaporan SPT Tahunan oleh ASN di lingkup Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto. Pihak KP2KP Bontosunggu pun menyatakan dengan adanya kampanye dan penyampaian langsung oleh Bupati Jeneponto akan memberikan pengaruh yang lebih terhadap pegawainya untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Bupati Jeneponto menanggapi penyampaian pihakKP2KP Bontosunggu dengan baik. Ia menyampaikan akan menginstruksikan kepada dinas terkait untuk mengikuti kegiatan ini dan melakukan koordinasi lebih lanjut. Selain itu ia juga menyampaikan akan ikut serta mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan PNS di lingkup Pemerintah Jeneponto yang merupakan kewajiban ASN.
Dari kunjungan ini KP2KP Bontosunggu berharap dapat menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam menyukseskan kegiatannya nanti. Selain itu dengan adanya kampanye dari Bupati Jeneponto akan mendorong ASN di lingkup Pemerintah Jeneponto untuk segara melaporkan SPT Tahunannya sebelum berakhirnya batas pelaporan di bulan Maret 2022 dan menghindari pengenaan sanksi.
- 13 views