Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas memberikan pelayanan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta Nomor 781, Kota Bandung (Senin, 14/2).

KPP Pratama Bandung Cicadas menyediakan loket layanan PPS di area TPT selama periode Januari sampai dengan Juni 2022. Petugas yang menerima konsultasi PPS terdiri dari kelompok jabatan fungsional, Account Representative (AR), dan pelaksana yang ditunjuk untuk masuk ke dalam tim.

Jam operasional berlangsung pada hari Senin hingga Jumat sejak pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Seluruh wajib pajak diperbolehkan menggunakan layanan ini secara gratis tanpa dipungut biaya. Wajib pajak hanya perlu datang dan mengambil nomor antrean khusus loket PPS.

Salah satu wajib pajak, Mulyana, mendatangi petugas saat itu, Arief Hidayat Adam.

Mulyana menyampaikan bahwa ia menerima informasi PPS melalui email kemudian dicetak untuk dibaca dan dipelajari. Kedatangannya ke KPP Pratama Bandung Cicadas untuk menanyakan beberapa hal yang masih kurang dimengerti.

Arief membuka penjelasan dengan memberi pengertian PPS, “PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.”

Setelah konsultasi diharapkan wajib pajak memiliki informasi lebih rinci terkait PPS.

“Saya pribadi tertarik. Setelah konsultasi tadi, saya merasa cukup jelas. Penyampaian yang diberikan juga baik dan sesuai standar kantor layanan masyarakat, ” ujar Mulyana sebelum meninggalkan kantor pajak.

“Senang sekali atas kedatangan bapak Mulyana yang bahkan sudah berinisiatif mempelajari terlebih dahulu tentang PPS,” komentar Arief setelah memberikan sesi konsultasi.