Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan mengadakan sosialisasi Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang memiliki usaha pelayaran secara online melalui Zoom Meeting di KPP Madya Balikpapan, Kota Balikpapan (Kamis, 13/01). Acara tersebut dimulai pukul 09.30 hingga 10.30 WITA dan diikuti oleh 39 wajib pajak.

Jasruddin, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Balikpapan sebagai narasumber membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-41/PMK.03/2020 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

“Di Kalimantan Timur ini terdapat banyak Wajib Pajak yang memiliki usaha di bidang Pelayaran, oleh karena itu kami mengingatkan kembali dan menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN agar dapat menyampaikan laporan realisasi SKTD PPN Tahun 2021 paling lambat akhir Januari 2022 dan menyampaikan permohonan SKTD PPN Tahun 2022 melalui fitur e-SKTD di DJP Online dengan syarat tidak terdapat tunggakan pajak dan tidak terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa dan Tahunan,” jelas Jasruddin.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pengetahuan kepada wajib pajak perihal permohonan dan pelaporan realisasi SKTD PPN.