
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menemui wajib pajak di ruang kelas pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pepajakan (KP2KP) Putussibau untuk menyampaikan secara langsung pemberitahuan Surat Paksa, Kapuas Hulu (Kamis, 20/1). JSPN KPP Pratama Sintang Fakhri Nugroho menyampaikan bahwa penyampaian Surat Paksa ini dilakukan lantaran setelah mendapat teguran atau peringatan, wajib pajak masih belum menanggapi dan/atau melunasi utang pajaknya. Fakhri datang ke Putussibau bersama rekan JSPN nya Octavianus Debri Hendratno dan pelaksana KPP Pratama Sintang Reynaldy Silalahi.
Setelah bertemu langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan untuk penyampaian Surat Paksa, Fakhri dan Debri juga menyampaikan pemberitahuan Surat Paksa kepada wajib pajak yang lain dengan menempelkannya di papan pengumuman KP2KP Putussibau sebagai terusan dari kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksanya. “Karena wajib pajak, pengurus, atau kuasanya tidak dapat dapat ditemui dan/atau tidak kita ketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, maka kami tempel lah pemberitahuan Surat Paksa ini di papan pengumuman,” sebut Fakhri saat ditanya mengenai alasan penempelan tersebut.
Selain menyampaikan pemberitahuan Surat Paksa, mereka juga melakukan tindakan penagihan aktif lainnya berupa pemblokiran rekening milik wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Mereka melakukan kegiatan tersebut dengan mengunjungi dan berkoordinasi dengan petugas di Kantor Bank Kalbar yang berlokasi di Kecamatan Putussibau Utara. “Sebenarnya, dalam jangka waktu 2x24 jam setelah penyampaian Surat Paksa, dapat dilakukan penyampaian Surat Sita. Namun, kami juga dapat memilih untuk terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran rekening sembari menunggu itikad baik wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya,” kata Fakhri menjelaskan.
Lebih lanjut, Fakhri juga menyebutkan bahwa dari tindakan pemblokiran rekening tersebut, atas saldo yang terdapat didalamnya, juga dapat digunakan sebagai jaminan atau sebagai sarana untuk melunasi utang pajak yang masih belum dibayarkan. Mereka berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif seperti ini, wajib pajak dapat lebih tertib serta lebih teliti dalam melaksanakan administrasi perpajakan sehingga tidak diperlukan adanya tindakan penagihan aktif lainnya.
- 30 views