
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan (Verlap) dalam rangka permohonan pemindahan salah seorang wajib pajak di Dusun Long Bau Desa Nehas Liah Bing RT. 012, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Jumat, 21/1).
Tim Verifikasi Lapangan dari KPP Pratama Bontang pada kesempatan kali ini adalah Richard Hasudungan Sihombing dan Dodi Chandra Yosafat Pane, selaku pelaksana Seksi Pelayanan di KPP Pratama Bontang.
“Kedatangan tim Verifikasi Lapangan disambut baik oleh staff lapangan sebagai perwakilan dari Perseroan Terbatas (PT) tersebut,” ujar Richard. “Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut mengajukan permohonan pemindahan dari KPP Pratama Balikpapan Timur ke KPP Pratama Bontang,” lanjutnya.
“Tim Verifikasi Lapangan melakukan pengecekan lokasi wajib pajak PKP tersebut apakah sudah sesuai dengan data yang tercantum di Sistem Informasi DJP (SIDJP). Selain itu, kami juga melakukan dokumentasi sebagai bukti,” jelas Dodi.
Wajib pajak yang berstatus PKP tersebut berencana untuk membangun pabrik kelapa sawit. Akan tetapi, pembangunan tersebut masih dalam proses permohonan perizinan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Setelah dilakukan verifikasi, data yang diajukan dalam permohonan PT tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan data di Sistem Informasi DJP (SIDJP).
- 32 views