
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan edukasi perpajakan yang membahas Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang diadakan dua sesi dengan jumlah peserta 292 orang melalui aplikasi Zoom di Denpasar (Rabu, 19/1).
Kegiatan ini dibuka pukul 09.00 WITA oleh Kepala KPP Madya Denpasar, Agus Kuncara. “Bapak/Ibu program PPS diadakan kembali salah satunya karena program Tax Amnesty tahun 2016 belum maksimal. Diharapkan bapak/ ibu memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Tak lupa, terima kasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada Bapak/Ibu wajib pajak telah berkontribusi untuk negara melalui pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak mencapai penerimaan lebih dari 100% untuk tahun 2021,” tuturnya.
Memasuki acara inti, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar Ahmad Fuad dan Kadek Surianingsih. Fuad mengawali paparan dengan mengenalkan latar belakang diadakannya PPS.
“Adanya investasi repatriasi dari luar negeri yang akan diinvestasikan ke dalam negeri serta pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh akan meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian sehingga penerimaan negara dapat lebih optimal,” jelasnya.
Di akhir sesi, setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab, kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan dan kegiatan edukasi kedepannya, wajib pajak yang telah mengikuti kegiatan edukasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Edukasi sudah sangat bagus. Kedepannya bisa diulang lagi edukasi dengan materi-materi yang sudah pernah disampaikan untuk reminder,” tanggap salah satu responden.
- 10 views