Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menjadi narasumber dalam acara  Sosialisasi Perpajakan dan Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Jepara di Gedung Shima, BPKAD Kabupaten Jepara (Senin, 14/2).

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Jepara ini dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sosialisasi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Jepara, dilanjutkan dengan sambutan Arif Widodo, Kepala Bidang Perbendahraan BPKAD Kabupaten Jepara. “Semoga Bapak Ibu semua memahami terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  yang akan dijelaskan oleh Tim dari KPP Pratama Jepara,” ucap Arif saat memberikan sambutan pembuka acara.

Acara dilanjutkan dengan pretest untuk menguji pemahaman peserta yang dipandu oleh Sakha Maajid, Penyuluh KPP Pratama Jepara serta dibantu oleh Relawan Pajak dengan media quizziz. Peserta yang memenangkan pretest mendapatkan souvenir sebagai apresiasi panitia.

Selanjutnya Sakha memulai materi dengan overview pentingnya peran bendahara dalam penerimaan negara, dilanjutkan dengan materi perpajakan yang kali ini berfokus pada penjelasan tentang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 4(2) serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

KPP Pratama Jepara berharap dengan diadakannya acara ini, bendahara di lingkungan Kabupaten Jepara lebih memahami dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.