
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan dialog dan edukasi perpajakan tentang Bukti Potong dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah secara luring di Aula KP2KP Sanana, Desa Fogi, kabupaten Kepulauan Sula (Jumat, 28/1). Kegiatan ini diikuti oleh oleh para bendahara instansi vertikal yang berada di wilayah kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sanana Indrasakti dan yang bertindak sebagai narasumber adalah Pelaksana KP2KP Sanana Ricky Yanuar. Dalam paparannya, Ricky menyampaikan tahapan pembuatan bukti potong 1721-A2 serta juga mengimbau para bendahara Instansi untuk segera membuat bukti potong 1721-A2 agar dapat dibagikan kepada masing-masing pegawai untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Bukti Potong 1721-A2 yang telah dibuat oleh bendahara agar dapat dibagikan ke masing-masing pegawai dan juga mengimbau para pegawainya yang telah mempunyai 1721-A2 untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui efilling,” ujar Ricky.
Selanjutnya, Ricky memperkenalkan pembuatan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah kepada bendahara. Pada Kesempatan tersebut, Ricky menjelaskan terkait keunggulan dan kemudahan yang terdapat dalam SPT Masa Unifikasi.
“Dalam SPT Masa Unifikasi sudah terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, SPT Masa Unifikasi memberikan kemudahan karena tidak lagi membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa secara terpisah,” ungkap Ricky.
Selain memberikan materi, Ricky juga menjawab beberapa pertanyaan dari para peserta yang hadir. Pada akhir kegiatan, Ricky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi pembuatan bukti potong dan SPT Masa Unifikasi dapat memberikan pemahaman kepada bendahara instansi di wilayah kabupaten Kepulauan Sula sehingga dapat meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan.
- 15 views