Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan koordinasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di RSUD Melawi (Selasa, 25/1).
Kepala KP2KP Nanga Pinoh Putut Rachmanto menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi pelaporan SPT Tahunan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022.
Pada akhir kunjungan, Putut berharap dengan adanya koordinasi dengan pihak dari instansi pemerintah khususnya RSUD Melawi pada kesempatan kali ini, tingkat kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Melawi dapat terpenuhi secara maksimal.
- 23 views