Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggelar roadshow sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan secara khusus untuk Wajib Pajak prominen, pengusaha, dan asosiasi di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara. Acara diselenggarakan secara luring di Cemara Ballroom Javanine Unggul Kota Malang dan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan Youtube Ditjen Pajak (Jumat, 21/01).

Dalam sosialisasi UU HPP ini bertindak selaku panelis ialah anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur Andreas Eddy Susetyo dan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara serta dimoderatori oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, UU HPP adalah salah satu UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat. “Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima sms tentang ini (UU HPP),” katanya

Hal ini dikarenakan pembahasan dilakukan dengan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI. “Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Andreas, salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah adalah banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan. “UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak. Contohnya PPN yang pengecualian-pengecualian itu, walaupun awalnya banyak tantangan tapi kemudian bisa kita cari jalan keluarnya, bagaimana tetap dapat pengecualian tapi tetap masuk ke sistem sehingga bisa memotret dari hulu sampai hilir, sektor informal yang tinggi itu bisa masuk ke sistem,” ucap Andreas.

Setelah pemaparan materi dari Anggota Komisi XI DPR RI tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melanjutkan memaparkan gambaran ke-enam klaster UU HPP secara lengkap. Namun, walaupun telah dijelaskan secara lengkap, Wajib Pajak tetap dapat meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah tentang UU HPP. “Kepada Ibu/Bapak para wajib pajak yang saya banggakan, seluruh staf kami di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat, Kantor Wilayah di daerah, maupun kantor-kantor pelayanan siap untuk Ibu/Bapak hubungi dan kami berjanji akan memberikan deskripsi yang sejelas-jelasnya kepada Ibu/Bapak sekalian. Itu janji kami,” ucapnya

Setelah pemaparan materi dari panelis, acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Dalam diskusi panel, Wajib Pajak seperti figur publik Momo, Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Malang banyak bertanya seputar PPS. Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh panelis dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, bahwa PPS ini berbeda dengan Tax Amnesty. Program PPS ini dilaksanakan dengan telah didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain.

PPS menjadi sorotan dalam sosialisasi ini. Seperti diketahui, PPS baru saja dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Melalui kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin menyatakan kesiapan seluruh unit dan jajaran pada lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dalam melayani konsultasi PPS. “Saat ini lima belas KPP dan tujuh KP2KP siap melayani para Wajib Pajak yang akan melakukan PPS. Silahkan hubungi kami, ungkapkan saja biar lega,” ungkap Vita.

Sampai dengan kemarin (21/01), tercatat sebanyak 243 Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III telah memanfaatkan PPS dengan total ungkap harta bersih senilai 219,65 miliar rupiah. Bagi Wajib Pajak terdaftar pada unit di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III yang memiliki pertanyaan dan kendala terkait PPS, Wajib Pajak dapat menghubungi helpdesk khusus PPS dengan mengunjungi tautan https://bit.ly/SaluranHelpdeskPPS220 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.  Selain itu Wajib Pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan  Kanwil DJP Jawa Timur III.