Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menjadi narasumber pada diskusi perpajakan bersama PT. Kumala Cemerlang Abadi di Hotel Ibis Styles, Kota Makassar (Senin, 7/2).  Diskusi perpajakan tersebut dihadiri oleh 60 pegawai di lingkup Kantor Pusat dan Cabang PT. Kumala Cemerlang Abadi.  

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA ini dibuka oleh Tax Manager PT. Kumala Cemerlang Abadi, Dwi Hendra Wijaya. Tujuan dari diskusi adalah untuk menyelaraskan pemahaman terkait aspek perpajakan otomotif.

"Diskusi ini dapat diadakan berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPP Madya Makassar dan PT. Kumala Cemerlang Abadi.  Kami berharap, melalui diskusi ini perusahaan kami dapat mewujudkan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang lebih optimal sesuai core bisnis kami, yaitu bidang otomotif," tutur Hendra.

Fungsional Penyuluh Pajak Safruddin menjelaskan materi perpajakan yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan yaitu pemotongan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Diskusi berlanjut dengan menunjukkan contoh kasus penghitungan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pihak PT. Kumala Cemerlang Abadi.

Diskusi berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Para peserta sangat antusias mengikuti diskusi yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan. Pada akhir acara, seluruh peserta mengikuti kuis berhadiah dan ditutup dengan penyerahan plakat dari pihak KPP Madya Makassar.