Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Maba membuka loket layanan helpdesk yang melayani Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Maba, kabupaten Halmahera Timur (Senis,17/1). Tujuan dari kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait PPS.
Dalam keterangannya, Kepala KP2KP Maba Wasis Wicaksono menjelaskan, pembukaan loket layanan helpdesk bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang maksimal kepada para wajib pajak yang akan memanfaatkan atau sekedar mencari informasi terkait PPS ini.
PPS sendiri merupakan upaya pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan harta yang belum diungkapkan secara sukarela yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
- 18 views