Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Fungsional Penyuluh Septhiavani Habe dan Irnilda Zenti, melakukan edukasi perpajakan dengan tema Undang Undang HPP (Harmomisasi Peraturan Perpajakan) terutama PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kepada Wajib Pajak di Hotel Bundo, Kepulauan Mentawai (Rabu, 12/10).

Kegiatan Edukasi ini dilaksanakan dalam rangka Kunjungan Kerja Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi ke Kepulauan Mentawai khususnya KP2KP Tua Pejat. Diharapkan dengan diadakan kegiatan edukasi PPS di Kepulauan Mentawai ini seluruh wajib pajak dapat mengikuti dan memanfaatkan PPS. Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai gantinya, wajib pajak yang sukarela mengikuti program ini akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak.

Disclaimer: Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19.