Tenaga Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP) yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Gedung A Lantai 4 Sekretariat BPPD Semarang (Kamis, 12/1).

Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka itu diikuti oleh 23 peserta yang terdiri dari pegawai yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). Antusiasme peserta sangat terlihat pada sesi diskusi. Peserta menanyakan aturan terbaru terkait teknis penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif yang berubah, mekanisme pemotongan PPh 23, mekanisme pemotongan PPh 22, dan pengumungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain terkait UU HPP, peserta juga banyak berdiskusi tentang pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam sambutannya menutup kegiatan sosialisasi, Pelaksana Tugas (Plt) BPBD Provinsi Jawa Tengah, Syafrudin berpesan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya sebagai KPA, PPK serta PPBJ di lingkungan BPPD Provinsi Jawa Tengah agar senantiasa mengikuti dan update tentang peraturan perpajakan sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, beliau juga menghimbau agar ASN di lingkungan BPPD Provinsi Jawa Tengah segera melaporkan SPT tahunan setelah mendapatkan bukti potong 1721 A2." ASN segera lapor SPT Tahunan apabila sudah menerima bukti potong dari pemberi kerja", pungkas Syafrudin.