
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela secara daring di Kota Balikpapan (Senin, 10/1).
Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara berkesempatan memaparkan materi tentang Program Pengungkapan Sukarela kepada 11 wajib pajak yang telah mendaftar dalam kelas pajak ini.
"Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," jelas Agus mengawali materi kelas pajak.
Agus juga menjelaskan dalam Program Pengungkapan Sukarela ini ada dua kondisi. "Kondisi 1 yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak. Sedangkan kondisi 2 yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi," jelasnya.
Peserta tak hanya mendapat materi, tapi juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap melalui kelas pajak ini, semakin banyak wajib pajak yang paham akan Program Pengungkapan Sukarela. Wajib pajak juga bisa paham bagaimana tata cara pelaporan harta dalam rangka program ini.
- 13 views