"Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," jelas Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengawali materi kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela secara daring di Kota Balikpapan (Senin, 10/1).

Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara berkesempatan memaparkan materi tentang Program Pengungkapan Sukarela kepada 11 wajib pajak yang telah mendaftar dalam kelas pajak ini.

Peserta tak hanya mendapat materi, tapi juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

"Semoga kelas pajak ini, semakin banyak wajib pajak yang paham akan Program Pengungkapan Sukarela. Wajib pajak juga bisa paham bagaimana tata cara pelaporan harta dalam rangka program ini," pungkas Agus.