Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka Pojok Pajak di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, Ranai, Kepulauan Riau (Senin, 17/01). Layanan pojok pajak ini fokus memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Asistensi pelaporan SPT yang dimaksud meliputi bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan, aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan konsultasi perpajakan. Pojok Pajak diselenggarakan mulai dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB.

Layanan ini mendapat apresiasi dari Kepala DKPP Kabupaten Natuna Sri Hariningsih. “Terima kasih atas layanan yang telah disediakan KP2KP Ranai, dengan begini para pegawai dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa khawatir terlambat lapor dan datang ke kantor KP2KP Ranai,” ujar Sri.

Sri memanfaatkan layanan dan telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Selanjutnya, tidak kurang dari 50 pegawai DKPP Kabupaten Natuna melaporkan SPT Tahunan dengan dibantu petugas Pojok Pajak KP2KP Ranai.

Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 41 Tahun 2019 yang intinya mengatur bahwa ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporannya.