Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene memberikan edukasi perpajakan secara face-to-face di Ruang Konseling KPP Pratama Majene, Kabupaten Majene (Kamis, 6/1). AR memberi edukasi perpajakan pada salah satu pemilik Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kabupaten Majene.

Alimuddin, salah satu pemilik usaha bengkel di Kabupaten Majene yang rutin melakukan pembayaran PP 23 mengunjungi KPP Pratama Majene untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2021. Kemudian Tri Saddang Sukana selaku AR memberi penjelasan terkait perubahan PP 23 bahwa bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disebut UU HPP, ada perubahan terkait PPh UMKM, perubahannya itu kalau omzet dalam setahun tidak melebihi 500 juta, maka tidak dikenakan PP 23,” jelas Saddang.

Selain mensosialisasikan peraturan terbaru, Saddang juga melakukan penghitungan ulang terkait PPh yang telah dibayar oleh Alimuddin. Berdasarkan dari sistem, terdapat data omzet yang belum terbayarkan sehingga pajak yang telah dibayar oleh Alimuddin masih kurang bayar. Atas kekurangan tersebut, Alimuddin berkomitmen untuk membayar kekurangan pajaknya dan segera melaporkan SPT Tahunannya.  

Pihak KPP Pratama Majene menyampaikan bahwa dengan dilakukannya edukasi perpajakan secara tatap muka ini dapat mengawasi dan menambah ketaatan wajib pajak guna mengamankan penerimaan negara.