
Awal tahun 2022, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku memberikan layanan asistensi kepada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2021 di KP2KP Bungku, kabupaten Morowali (Kamis, 6/1).
Wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Bungku adalah Moh Yenis Rahman, seorang pelaku UMKM. Pada kesempatan ini, Yenis yang merupakan pengusaha warung makan menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan seawal mungkin membuatnya lebih nyaman karena kewajibannya sebagai wajib pajak sudah dilaksanakan sehingga dirinya bisa lebih tenang dan fokus mengelola usahannya.
“Karena sering diingatkan oleh pegawai pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan setiap kali membuat billing, jadinya saya ikuti saja toh itu juga untuk kebaikan saya,” ungkap Yenis. Setelah mendapat asistensi atas pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021, Yenis memberikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh KP2KP Bungku. “Saya ucapkan terima kasih kepada pegawai pajak disini yang sudah dengan ramah melayani dan membantu saya dalam membuat laporan SPT Tahunan 2021 saya,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi atas semangatnya menjadi wajib pajak pertama di KP2KP Bungku yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021, petugas KP2KP Bungku Muhammad Salman Farisi mewakili Kepala KP2KP Bungku secara simbolis memberikan bingkisan kepada Moh Yenis Rahman.
“Kami berharap semangat Pak Yenis dalam memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya tanpa menunda-nunda dapat diikuti oleh wajib pajak yang lain. Meskipun waktu pelaporan SPT Tahunan cukup panjang, namun diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya seawal mungkin untuk menghindari antrian atau kerumunan di akhir masa laporan nanti,” ucap Salman.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak badan 30 April 2022.
- 26 views