Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang mengadakan sosialisasi PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah kepada para Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Kota Pangkal Pinang di Aula KPP Pratama Pangkal Pinang (Kamis, 20/1).
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah melalui e-SPT dan e-Bupot yang ternyata masih belum sepenuhnya diimplementasikan oleh para Bendahara Instansi Pemerintah di Kota Pangkal Pinang.
- 13 views