Batam, 10 Januari 2022 - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) berhasil mencatat penerimaan pajak mencapai Rp7,27 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 91,27% dari target yang diamanatkan untuk tahun 2021 sebesar Rp7,96 triliun dengan pertumbuhan 10,09% dibandingkan capaian di tahun 2020. Capaian ini didukung penerimaan dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang 4 KPP-nya berhasil mencapai target 100%.
Penerimaan sebesar Rp7,27 triliun tersebut didominasi penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp6,19 triliun (85%) dan dari sektor usaha, Industri Pengolahan berkontribusi sebesar Rp3,33 triliun (45,85%) yang diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp910,27 miliar (12,52%), sektor konstruksi sebesar Rp518,17 miliar (7,13%).
Untuk Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di tahun 2021, dari target sebanyak 208 ribu Wajib Pajak (WP) yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, baik untuk WP Badan maupun Orang Pribadi, sampai dengan akhir tahun 2021 yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 182 ribu (87,66%).
Kanwil DJP Kepri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini.
Narahubung Media:
Sofian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri
(0778) 4885762

- 30 views