Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membagikan suvenir kepada wajib pajak di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Pratama Singkawang (Selasa, 4/1). Pemberian suvenir tersebut merupakan bentuk apresiasi KPP Pratama Singkawang kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 di awal waktu.

"Pemberian suvenir ini merupakan bentuk terima kasih kepada WP yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal," jelas Umma selaku salah satu anggota Satgas Penerimaan dan Pengolahan SPT. SPT Tahunan tahun pajak 2021 sendiri sudah dapat dilaporkan sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk WP Badan.

KPP Pratama Singkawang mengimbau kepada wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan di awal waktu untuk menghindari antrean yang membludak. "Untuk menghindari antrean yang panjang, WP dapat lapor SPT lebih awal atau dapat lapor secara online melalui DJP Online yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun," tambah Umma.