KPP Pratama Pontianak Timur telah siap 100% dalam memberikan pelayanan prima terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), maka Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan dengan baik fasilitas peraturan perpajakan tersebut. Dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak dapat menghindari tarif pajak yang lebih besar apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan dalam Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2016 hingga 2020," kata Elija Setyawan selaku Kepala KPP Pratama Pontianak Timur di tempat kerjanya (Senin, 3/1).
Beberapa hal lain yang disiapkan oleh KPP Pratama Pontianak Timur di antaranya adalah Bimbingan Teknis kepada seluruh pegawai, sosialiasi kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, pembentukan Satgas Program Pengungkapan Sukarela, serta penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
"Diluncurkannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini juga mengajak Wajib Pajak untuk secara sukarela melakukan pembayaran pajak karena dengan membayar pajak maka Wajib Pajak telah ikut andil dalam membangun peradaban,” imbuh Elija Setyawan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP). Program tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela sebelum DJP melakukan upaya penegakan hukum. Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela, KPP Pratama Pontianak Timur telah gencar melakukan sosialisasi program tersebut kepada seluruh wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya.
Secara garis besar program ini terbagi atas dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan I ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah mengikuti program Tax Amnesty, sementara kebijakan II dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan perolehan harta tahun 2016 hingga 2020 dalam Pelaporan SPT Tahunan 2020.
- 36 views