
Para pengurus desa di lingkungan Kabupaten Tapanuli Utara mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tarutung untuk mendapatkan/mencetak kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) desa di KP2KP Tarutung (Rabu, 29/12).
Namun, selain mengajukan permohonan cetak ulang NPWP, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KP2KP Tarutung mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembaruan data pengurus atas NPWP desa karena pada bulan November 2021 lalu telah diadakan pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara sehingga desa-desa tersebut pasti mengalami pergantian pengurus/perangkat desa.
Sesuai PMK-231/PMK.03/2019 tentang Instansi Pemerintah, pada bulan April 2020 diterbitkan NPWP bagi Instansi pemerintah secara jabatan dan wajib digunakan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan untuk masa Juli 2020 dan seterusnya. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Manfaat penerbitan NPWP ini adalah agar setiap terjadi pergantian pengurus desa, pengurus desa tersebut tidak perlu lagi membuat NPWP baru, cukup hanya dengan melakukan Perubahan Data atas pengurus/penanggung jawabnya yang baru.
“Adapun syarat untuk melakukan Perubahan Data pada NPWP desa adalah dengan mengisi formulir perubahan data NPWP instansi pemerintah, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus, fotokopi SK pengangkatan pengurus, fotokopi NPWP pengurus serta membubuhi stempel desa pada formulir perubahan data. Pengurus yang dimaksud adalah kepala desa, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan,” tutur pegawai KP2KP Tarutung, Martha Sihite.
- 33 views