Pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi terkait pembuatan faktur pajak pengganti kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang ke KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 27/12). Saifullah, selaku penanggungjawab dari PKP datang ke KP2KP Pinrang dengan menunjukkan antrean daring yang sebelumnya sudah Ia pesan. Ia lalu menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah ingin berkonsultasi terkait penerbitan faktur pajak pengganti.

Saifullah mengungkapkan bahwa faktur pajak yang sebelumnya sudah diterbitkan terdapat kesalahan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga nominal Pajak Pertambahan Nilai juga mengalami kesalahan. “Faktur pajak yang kemarin dibuat ternyata terdapat kesahalan pada penginputan DPP. Saya diberitahu dinas sebagai lawan transaksi bahwa faktur salah dan meminta saya untuk menerbitkan faktur pajak pengganti. Namun saya belum mengetahui caranya untuk menerbitkan faktur pajak pengganti jadi saya meminta bantuan dengan datang ke KP2KP Pinrang,” ungkapnya.

Petugas KP2KP Pinrang yang saat itu sedang bertugas Dhika lalu memberikan pengertian terkait faktur pajak pengganti. 

“Bapak Saifullah tidak perlu khawatir karena kesalahan seperti ini masih bisa ditangani. Faktur pajak yang terdapat kesalahan dan terlanjur di upload masih bisa diperbaiki dengan cara menerbitkan faktu pajak pengganti. Faktur pajak pengganti tidak mengalami perubahan pada nomor kecuali pada kode status yaitu digit ketiga pertama pada nomor faktur. Nomor faktur yang awalnya 020 akan berganti menjadi 021. Kode status 1 pada nomor faktur adalah tanda bahwa faktur tersebut merupakan faktur yang diterbitkan karena perbaikan,” tutur Dhika menjelaskan.

Setelah memahami tata cara pembuatan faktur pajak pengganti, Saifullah menyampaikan ucapan terima kasih. “Terima kasih kepada petugas sudah memberikan bimbingan kepada saya menerbitkan faktur pajak pengganti,” ucapnya.

Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini, Dhika berharap wajib pajak semakin mahir dalam mengoperasikan aplikasi perpajakan.  “Di era yang semakin serba digital, pemahaman dan keahlian terkait teknologi adalah kewajiban agar kita tidak tertinggal. Penggunaan aplikasi e-Faktur memberikan banyak sekali manfaat bagi PKP sehingga mererka dapat menerbitkan faktur secara mudah,” pungkas Dhika.