
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja dalam rangka verifikasi lapangan ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan Perseroan Komanditer (CV) yang terdaftar sejak tahun 1993 yang berlokasi di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 23/12). Kunjungan ini mereka lakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pihak KP2KP Sidrap menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi wajib pajak dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, kunjungan ini juga mereka lakukan untuk dapat mengedukasi wajib pajak tentang hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Menurut KP2KP SIdrap, direktur perusahaan pun sangat kooperatif dalam memberikan data informasi perusahaannya serta tujuan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. "CV saya bergerak di bidang konstruksi pengairan, kami mengajukan PKP untuk mempersiapkan administrasi pengajuan tender ke dinas pengairan, karena diwajibkan untuk membuat faktur dalam transaksinya nanti," ujar direktur perusahaan tersebut menjelaskan.
Selanjutnya, petugas KP2KP Sidrap memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa ada tambahan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, berupa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar serta menyetorkan PPnBM yang terutang, melaporkan penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
"Mohon untuk dicermati kewajiban pajak apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP. SPT Masa PPN, Kurang Bayar, lebih bayar maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat/tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa sanksi denda sebesar 500 ribu," ujar Indra Prastya selaku petugas verifikasi KP2KP Sidrap. Lebih lanjut Indra juga menjelaskan hak yang diperoleh PKP. "Adapun hak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BKP atau JKP serta dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi kelebihan pajak apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran," pungkasnya.
- 21 views