Kepala Seksi Pelayanan Yulia Rahmawati dan Fungsional Penyuluh Pajak Arian Ngesti KPP Pratama Ketapang berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan gelar wicara (talkshow) di Radio Kabupaten Ketapang (RKK) 95.2 FM Kabupaten Ketapang (Kamis, 16/12).

Membahas tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru, kegiatan tersebut berlangsung selama 60 menit. Dalam talkshow tersebut, Yulia Rahmawati menyampaikan mengenai isi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, apa saja yang diatur, ditambahkan, diubah dan lain sebagainya. Informasi lain yang disampaikan oleh Arian Ngesti berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat diikuti oleh wajib pajak pada tahun 2022 mulai bulan Januari hingga Juli.

Dengan adanya talkshow ini diharapkan wajib pajak mengetahui dan memahami isi dari peraturan perpajakan yang baru. Selain itu, dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diharapkan banyak wajib pajak Ketapang yang ikut serta.