Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menggencarkan kegiatan penyisiran dan edukasi secara langsung ke pelaku usaha yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 23/12).
Pada kesempatan ini, petugas KP2KP Tanjung Selor mengunjungi salah satu wajib pajak yang begerak dalam bidang jasa agen penjualan tiket dan perjalanan wisata. Selain melakukan pendataan data wajib pajak, petugas juga menyampaikan edukasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Erlanda Anggriawan salah satu petugas penyisiran menjelaskan bahwa tujuan dari UU HPP ini yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta membangun sistem pajak yang berkeadilan. Lebih lanjut ia mengatakan bentuk dukungan tersebut adalah pembebasan pajak penghasilan bagi UMKM yang penghasilan kotor selama satu tahun sampai Rp500.000.000,00. Selain itu ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Diharapkan dengan kegiatan edukasi langsung ke lokasi wajib pajak ini bisa memberikan manfaat kepada wajib pajak sehingga wajib dapat memahami dengan baik terkait peraturan UU HPP yang akan diberlakukan tahun 2022 mendatang.
- 23 views