Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengunjungi salah satu objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan untuk dilakukan Penilaian Lapangan di PT Socfindo Perkebunan Aekpamienke Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Kamis, 9/12).
Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penilai KPP Pratama Rantau Prapat melakukan peninjauan lapangan terkait dengan kondisi kebun wajib pajak. Hasil Penilaian Lapangan ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.
Selain mengunjungi kebun, Fungsional Penilai Pajak juga mengamati pabrik yang dikelola oleh PT Socfindo Perkebunan Aekpamienke. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Penilaian dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Rantau Prapat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- 27 views