Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan penyisiran atau canvassing dan edukasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke pelaku usaha di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 23/12).
Tim KP2KP Tanjung Selor yang terdiri dari dua petugas menyambangi wajib pajak yang memiliki usaha jasa pembuatan papan nama yang berada di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Petugas melakukan pendataan terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakannya.
Selain itu petugas juga memberikan pengetahuan terkait peraturan baru UU HPP yang akan berlaku tahun 2022 mendatang. Beberapa hal yang disampaikan mengenai pembebasan PPh kepada UMKM yang omzet atau peredaran brutonya sampai Rp500 Juta dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Di akhir kunjungan petugas meminta wajib pajak untuk selalu patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan membantu menyebarkan informasi terkait UU HPP kepada yang lain.
- 15 views