Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang membuka loket help desk layanan konsultasi di KPPN Tanjung Pinang di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kamis, 23/12). Layanan ini dibuka minggu ketiga setiap bulannya dan sudah dimulai sejak bulan Oktober 2021. Untuk layanan ini, KPP Pratama Tanjung Pinang mengirimkan dua pegawai terbaiknya untuk memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang datang ke KPPN Tanjung Pinang.

Layanan ini mendapat respon positif dari wajib pajak, khususnya wajib pajak Instansi Pemerintah yang datang ke KPPN Tanjung Pinang, selain mendapat layanan keperbendaharaan Negara, sekaligus dapat berkonsultasi hal-hal mengenai perpajakan. “Sangat terbantu, kami mendapat pencerahan atas kewajiban perpajakan yang harus kami lakukan,” ungkap salah satu Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait layanan helpdesk ini.

“Kami juga dapat mendiskusikan tarif pajak yang dikenakan pada kegiatan yang telah kami laksanakan, hal ini sangat membantu untuk meminimalisasi adanya kesalahan,” imbuhnya.

Sebagai sektor dominan di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Pinang, wajib pajak Administrasi Pemerintahan memegang peran yang cukup vital untuk penerimaan pajak. KPPN Tanjung Pinang sendiri memiliki 205 satuan kerja yang berada di wilayah kerja mereka. Maka dinilai penting untuk melakukan kerja sama antar instansi untuk mendorong lahirnya inovasi baru yang tentunya akan meningkatkan kualitas layanan dari kedua pihak.