Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi Kantor Desa Sepempang, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 31/12). Kunjungan dilaksanakan untuk memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada Aparat Desa Sepempang.
Penyuluh KP2KP Ranai M. Ragil Ramadan ditemui oleh Kepala Desa Sepempang Muhammad Delon dan Bendahara Desa Wan Ahmad Yani. Ragil menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan Desa Sepempang selama ini.
Penerimaan pajak dari sektor pengeluaran pemerintah memberikan kontribusi besar atas penerimaan pajak pada akhir tahun. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Ragil memberikan asistensi dan edukasi kepada para Bendahara Desa agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di samping itu, menyongsong tahun pajak 2022, Ragil mengingatkan bahwa kewajiban bendaharawan sebagai pemungut untuk membuat bukti potong PPh 1721-A2 secara tepat waktu. Bukti potong tersebut akan digunakan para pegawai di lingkungan Desa Sepempang sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang akan mereka sampaikan.
Melalui Kepada Desa, Ragil juga mengimbau warga Desa Sepempang untuk melaporkan tidak melebihi tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021 agar tidak dikenai denda keterlambatan pelaporan.
- 20 views