Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh mengadakan Kegiatan Edukasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula KPP Pratama Payakumbuh Lt.2, Padang Tangah Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh (Rabu, 22/12).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait perubahan peraturan perpajakan serta memberikan wawasan terkait Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung selama 6 bulan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Supi dan dilanjutkan dengan pemberian materi UU HPP dan PPS oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Payakumbuh, Laudi Kurniawan dan M. Sandy Octavio Z.

Diharapkan Kegiatan Edukasi UU HPP dan PPS dapat membuka wawasan wajib pajak terhadap reformasi peraturan perpajakan serta memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.