KPP Madya Bekasi pastikan pada akhir tahun 2021 seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi sudah mendapatkan edukasi tentang Undang-Undang Harmonisasi (UU HPP). KPP Madya Bekasi melaksanakan rangkaian kegiatan Edukasi Perpajakan dari tanggal 22 Desember s.d. 30 Desember 2021 dengan mengangkat materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan Edukasi Perpajakan sesi ketiga, Kamis (23/12), ini dibuka oleh Wahyu Santosa selaku Kepala Kantor KPP Madya Bekasi pada pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa petugas pajak dari KPP Madya Bekasi serta perwakilan dari 287 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Nunung Supriyadi, Sofia Ardhiana, dan Rizqa Lahuddin selaku fungsional penyuluh yang juga menjadi nara sumber pada kegiatan ini.
Pada inti kegiatan, Rizqa Lahuddin membuka sesi tanya jawab dengan wajib pajak. Wajib pajak antusias dalam mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan ini karena mereka dapat berbincang dengan para petugas pajak dan nara sumber yang diundang.
Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan testimoni, saran dan masukan atas pelayanan petugas pajak pada saat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Acara ini diakhiri dengan closing statement dari Kepala Kantor KPP Madya Bekasi, Wahyu Santosa.
- 12 views