Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Aula Hotel Fortune Nunukan, Kab. Nunukan (Selasa, 14/12). Terdapat 11 wajib pajak strategis Pulau Nunukan yang diundang dalam kegiatan kali ini, termasuk pengusaha konstruksi, tambang, dan buah kelapa sawit.
Hanifah Aulia Balqis, pelaksana Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan ditunjuk untuk menjadi pemateri pada kegiatan kali ini.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, KP2KP Nunukan berharap dapat meningkatkan ketaatan para wajib pajak tersebut, khususnya terkait kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang mendapat beberapa perubahan berdasarkan UU HPP.
- 30 views