Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kunjungan ke beberapa wajib pajak di Kelurahan Nunukan Timur, Kab. Nunukan (Senin, 20/12).
Salah satu wajib pajak yang dikunjungi adalah Toko Sinar Abadi (TSA) milik H. Baharuddin yang menjual segala kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan pengamatan lapangan, TSA merupakan wajib pajak dengan omzet yang cukup besar dan memperkerjakan belasan pegawai.
Selain untuk mengetahui kondisi wajib pajak, KP2KP Nunukan juga bertujuan untuk menekankan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 23 tahun 2018, sekaligus menjelaskan aturan baru terkait Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2022.
- 16 views