Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kegiatan penyisiran dan edukasi ke wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Jalan Jelarai Raya Kelurahan Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 16/12).

Kali ini tim KP2KP Tanjung Selor mengunjungi wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha warung makan. KP2KP Tanjung Selor menugaskan dua orang petugas dalam penyisiran ini. Hal ini dilaksanakan dengan tujuan pembaruan data wajib pajak dan melakukan edukasi secara langsung kepada pelaku usaha terkait kewajiban perpajakannya, terutama dalam kewajiban pembayaran pajak UMKM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5 persen dari omzet.

Wajib pajak juga mendapat penjelasan mengenai pembuatan kode billing dengan aplikasi M-Pajak. Dengan aplikasi M-Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya terkait kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 Tahun 2018 setiap bulannya.