Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menyelenggarakan sosialisasiUndang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada wajib pajak di wilayah Kabupaten Luwu Timur (Selasa, 14/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Hotel Lagaligo Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama lalu dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto.
Khris mengungkapkan bahwa UU HPP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan aspek keadilan dalam peraturan perpajakan karena selama ini masih banyak barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori barang kebutuhan pokok sehingga dikecualikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Khris mengatakan dengan peraturan ini, barang-barang tersebut dikeluarkan dari negative list PPN agar bisa dikenai pajak yang sama dengan BKP yang lainnya.
Setelah sambutan, penyuluh pajak dari KPP Pratama Palopo memaparkan materi tentang UU HPP kepada wajib pajak yang hadir. Pada akhir pemaparan, peserta diberikan waktu untuk mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
Peserta pun sangat antusias berpartisipasi dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Turut hadir dalam acara ini staff ahli bidang pembangunan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur A. R. Salim. Salim mengingatkan pentingnya pajak bagi pemulihan daerah yang terdampak pandemi Covid-19. Salim pun memberikan apresiasi dan berharap semoga kegiatan seperti ini terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Acara sosialisasi ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh Kepala KPP Pratama Palopo kepada Staff Ahli Bidang Pembangunan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
- 14 views