
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang beranggotakan Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau dan tim melaksanakan kegiatan pendataan lapangan wajib pajak ke beberapa wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Malinau Kota, Malinau (Kamis, 16/12). Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat.
Pada kegiatan tersebut, tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi lima wajib pajak UMKM yang memiliki pontensi pajak yang tinggi untuk digali lebih dalam. Salah satunya adalah sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan AMD, Malinau Kota. Tim KP2KP Malinau melakukan pendataan terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik minimarket tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, Yuliawati menjelaskan bahwa pemilik minimarket tersebut belum pernah melakukan pembayaran atas omzet per bulan minimarket tersebut. “Apabila Bapak memiliki NPWP, Bapak memiliki kewajiban perpajakan yaitu pembayaran dan pelaporan. Pembayaran dilakukan setiap bulan dan pelaporan dilakukan setiap tahun. Menurut data dari sitem kami, Bapak belum pernah melakukan pembayaran atas usaha minimarket Bapak,” jelasnya.
Selain menjelaskan mengenai kewajiban perpajakannya, Yuliawati juga menjelaskan bahwa untuk tahun 2022 Wajib Pajak usahawan tidak perlu melakukan pembayaran pajak apabila omzet masih dibawah Rp500.000.000 per tahun.
Tim KP2KP Malinau juga melakukan tagging untuk memudahkan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam mencari lokasi wajib pajak. Data yang berhasil dikumpulkan tim KP2KP Malinau juga akan diserahkan kepada AR untuk ditindaklanjuti mengingat masih banyaknya wajib pajak UMKM yang berpotensi tetapi belum melakukan pembayaran pajak secara rutin.
- 19 views