Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memenuhi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Daerah Sidrap untuk memberikan edukasi perpajakan pada acara Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perkoperasian Bagi Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi tahun 2021 (Selasa, 21/12). Acara tersebut dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Wisma Trimulti, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul hadir langsung pada acara yang terselenggara berkat kerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidenreng Rappang ini untuk menjadi narasumber. 

Dalam kegiatan ini, Hairul menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan koperasi sama dengan bentuk badan hukum lainnya. Hanya saja ada sedikit tambahan di PPh Final yaitu pajak atas Bunga Simpanan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha. Menurutnya, hal tersebut harus dicermati dan dipahami agar tidak terjadi kesalahan penghitungan pajak masa maupun tahunan badan koperasi.

"Untuk Bunga Simpanan Anggota yang jumlahnya diatas Rp. 240.000 dikenai PPh final sebesar 10% dan begitu pula Pembagian Sisa Hasil Usaha," jelas Hairul.

Selanjutnya Ketua Dekopin Daerah Sidrap Dahsan D mengimbau semua koperasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dahsan juga meminta kesediaan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini KP2KP sidrap untuk hadir di Rapat Tahunan Koperasi guna untuk menjelaskan lebih detail terkait mekanisme aplikasi untuk perpajakan koperasi.

"Perpajakan koperasi sudah dijelaskan, mohon untuk dilaksanakan. Saya juga meminta DJP untuk hadir dalam acara rapat tahunan kami nanti untuk menjelaskan aplikasi pajak kepada anggota kami," tutur Dahsan.