Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Ballroom Aliyana Hotel Kota Temanggung (Selasa, 14/12). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Temanggung menjadi narasumber pada sosialisasi kali ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. UU HPP mempunyai enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.
Materi UU HPP disampaikan langsung oleh para penyuluh pajak KPP Pratama Temanggung yaitu Ghufron Sarifudin dan Ikhsan Abdul Nafiu serta Wahid Hidayat menjadi moderator sekaligus MC sosialisasi. Para penyuluh mengungkapkan bahwa tujuan UU HPP ini salah satu bentuk reformasi perpajakan yang mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
- 18 views