Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan acara Riung Pajak dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 9/12). Acara yang melibatkan wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Instansi Pemerintah yang berada di wilayah kerja KP2KP Takalar ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang aula Hotel Topejawa, Kabupaten Takalar.
Acara ini dibuka dengan pemberian sambutan oleh Zulfikar selaku Kepala KP2KP Takalar dan Andi Rijal selaku perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar. Agenda lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dian Darmawan selaku Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng.
Acara berlangsung dengan sangat antusias, para peserta sangat aktif dalam memberikan tanggapan dan saran. “Kegiatan seperti ini sangat bagus dilakukan agar kami sebagai Wajib Pajak bisa lebih update lagi terkait aturan-aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak,“ tutur salah satu peserta .
Dalam acara tersebut, KP2KP Takalar memberikan cendera mata sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang menjadi kontributor pembayar pajak terbesar di wilayah Kabupaten Takalar. Pihak KP2KP Takalar berharap diadakannya acara ini dapat membuat wajib pajak konsisten dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan dapat terus bersinergi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
- 12 views