Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Kabupaten Muara Tebo mengikuti acara edukasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Tebo dan KP2KP Rimbo Bujang, di aula RSUD Sultan Thaha Tebo yang dihadiri oleh kurang lebih 17 dokter RSUD Sultan Thaha (Kamis, 9/12). 

Mulyanto dan Yosep Erdy Nugraha selaku kepala KP2KP diwilayah kerja KPP Pratama Muara Bungo memberikan gambaran dan penjelasan logika sederhana mengenai Program Pengungkapan Sukarela dan dilanjutkan Pemaparan Materi mengenai Undang – undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo,  para dokter mengikuti acara yang dipandu oleh pembawa acara Kristiawan Dwi Lestari dengan antusias, ditandai dengan pertanyaan dan diskusi yang berlangsung selama penjelasan dan pemaparan materi.

“Saya harap Program Pengungkapan Sukarela ini dapat Bapak/Ibu manfaatkan, karena sangat sayang nantinya apabila terlewat batas waktu dari program ini.” Ujar Joko Galungan selaku Kepala KPP Pratama Muara Bungo dalam sambutan pada acara Sosialisasi UU HPP di RSUD Sultan Thaha Tebo.