Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan kegiatan kelas pajak dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Rabu, 15/12). Acara ini dilangsungkan secara luring di ruang kelas pajak KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang perdagangan makanan di wilayah Kabupaten Sidrap mengikuti kegiatan ini sebagai peserta kelas pajak. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Sidrap Hairul dan dilanjutkan dengan sambutan. Hairul menjelaskan bahwa tujuan dari kelas pajak ini adalah untuk menyampaikan isi tentang mekanisme Perpajakan UU HPP khususnya untuk pelaku UMKM. Menurutnya, hal tersebut sangat penting mengingat dampak UU ini sangat dirasakan oleh pelaku UMKM.

"Undang-Undang HPP ini sangat penting untuk bapak dan ibu ketahui. Ada perubahan mekanisme pembayaran PPh Final UMKM di tahun 2022 dimana bagi UMKM yang memiliki omzet dibawah Rp. 500 juta dalam setahun, maka tidak ada kewajiban menyetorkan PPh Finalnya nya," tutur Hairul.

Selanjutnya tim penyuluh pajak KP2KP Sidrap memaparkan materi mengenai mekanisme perpajakan dalam UU HPP khususnya terkait UMKM.

Para peserta kelas pajak pun menyimak dan memahami dengan baik penjelasan dari tim KP2KP Sidrap, mereka juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kelas pajak ini.

“Alhamdulillah beban pajak kami selaku usaha warung makan menjadi berkurang, terima kasih kepada staff pajak sidrap sudah mengundang kami dan memberikan informasi yang sangat penting mengenai pajak UMKM ini,” tutur Maryono salah satu peserta kelas pajak.

Lebih lanjut tim penyuluh pajak KP2KP Sidrap berharap peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan materi UU HPP kepada rekan pelaku UMKM lainnya di Kabupaten Sidrap.

"Agar UU HPP ini bisa diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, kami minta tolong bapak dan ibu sekalian yang sudah mengetahui isi materi UU HPP untuk menyebarluaskannya kepada keluarga dan rekan-rekan UMKM di Kabupaten Sidrap," ujar khairul salah satu anggota tim penyuluh pajak KP2KP Sidrap.