Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan visit atau kunjungan wajib pajak di daerah Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali (Rabu,15/12).
Kunjungan kali ini dalam rangka pengawasan dan tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Wajib Pajak Strategis. Adapun wajib pajak yang dikunjungi terdiri dari wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Kegiatan ini dilakukan oleh I Wayan Putratenaya selaku Kepala Seksi Pengawasan 1, Made Pande Ari Mahendra, I Putu Eka Suantara, I Nyoman Ardi Wirawan selaku Account Representative Seksi Pengawasan I.
Dalam pelaksanaannya, petugas menanyakan perihal SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, namun wajib pajak belum memberikan konfirmasi. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak wajib memberikan konfirmasi atas SP2DK yang sudah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Apabila wajib pajak belum menyampaikan konfirmasi sampai waktu yang telah di tentukan, maka petugas pajak akan menelpon atau mendatangi wajib pajak untuk meminta keterangan atas data perpajakan tersebut.
Pihak KPP Pratama Tabanan menyatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan pengawasan kepada wajib pajak.
Dengan melakukan kunjungan kerja ini, petugas pajak juga mempunyai niat untuk lebih mengenal dan menguasai wilayah yang mereka emban. Selain itu, upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi pajak yang berbasis kewilayahan dan meningkatkan penerimaan pajak.
- 17 views