Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dengan materi Pajak Karbon dan Cukai di Magelang (Rabu, 15/12). Sosialiasi yang digelar secara daring melalui live streaming di akun youtube disiarkan secara langsung dari Studio Penyuluhan (STUPA) KPP Pratama Magelang, Magelang.

Dalam kegiatan ini KPP Magelang turut menggandeng Kantor Pegawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Magelang untuk menjadi narasumber. Materi sosialisasi terkait Pajak Karbon kali ini disampaikan oleh Sugiyarto selaku Kepala KPP Pratama Magelang, sedangkan materi terkait cukai oleh Batransyah, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Magelang. 

"Pajak Karbon ini merupakan hal baru dalam sistem perpajakan di Indonesia dan baru disahkan melalui Undang-undang Harmonisasi Perpajakan ini. Implementasi Pajak Karbon secara terbatas pada PLTU Batubara baru dimulai per 1 April 2022 tahun depan sehingga perlu adanya sosialisasi secara aktif untuk mengenalkan pajak karbon," Sugiyarto. 

Sosialisasi UU HPP merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Magelang setiap hari Rabu secara daring melalui akun youtube KPP Pratama Magelang. Materi yang diangkat terkait UU HPP dengan sub materi yang berbeda setiap minggunya, mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Magelang berharap wajib pajak dapat mendapatkan informasi terbaru terkait perpajakan dengan cara yang mudah dan dapat diakses setiap saat di akun youtube KPP Pratama Magelang.